MURAWI

Nama | : | MURAWI |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN |
NIP | : | - |
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan adalah :
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.