-



Nama: -
Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
NIP: -

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan adalah :

a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.