NN

Nama | : | NN |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
NIP | : | - |
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.