NN



Nama: NN
Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
NIP: -

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan

d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.