KRISTIONO

Nama | : | KRISTIONO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM |
NIP | : | - |
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas Pokok Kepala Tata Usaha Dan Umum :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Fungsi Kepala Tata Usaha dan Umum :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
a. tata naskah;
b. administrasi surat menyurat;
c. arsip dan ekspedisi;
d. penataan administrasi perangkat desa;
e. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
f. penyiapan rapat;
g. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.