KRISTIONO



Nama: KRISTIONO
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas Pokok Kepala Tata Usaha Dan Umum :

a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

Fungsi Kepala Tata Usaha dan Umum :

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

a. tata naskah;

b. administrasi surat menyurat;

c. arsip dan ekspedisi;

d. penataan administrasi perangkat desa;

e. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

f. penyiapan rapat;

g. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan

i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.