ABDUL WACHID

Nama | : | ABDUL WACHID |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
a. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
e. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
f. mengelola data dan permasalahan kependudukan;
g. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
h. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.