NN



Nama: NN
Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
NIP: -

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan adalah :

Melaksanakan urusan keuangan seperti :

a. pengurusan administrasi keuangan;

b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

c. verifikasi administrasi keuangan;

d. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan

e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.