NN

Nama | : | NN |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
NIP | : | - |
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan adalah :
Melaksanakan urusan keuangan seperti :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan;
d. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.