ALI HASAN

Nama | : | ALI HASAN |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
NIP | : | - |
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan adalah :
a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.