KRISTIYONO

Nama | : | KRISTIYONO |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas Pokok Sekretaris Desa :
a. Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan .
Uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
a. menyusun rancangan produk hukum desa;
b. mengundangkan produk hukum desa;
c. menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
e. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
. memberikan pelayanan administrasi;
g. melakukan penatausahaan keuangan desa;
h. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
i. menginventarisir dan mengelola aset desa;
j. mengelola administrasi kepegawaian;
k. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.