-



Nama: -
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas Pokok Sekretaris Desa : 

a. Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa :

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan .

Uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :

a. menyusun rancangan produk hukum desa;

b. mengundangkan produk hukum desa;

c. menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa;

d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;

e. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;

. memberikan pelayanan administrasi;

g. melakukan penatausahaan keuangan desa;

h. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

i. menginventarisir dan mengelola aset desa;

j. mengelola administrasi kepegawaian;

k. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;

l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.