DARWATI

Nama | : | DARWATI |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Pokok Kepala Desa :
a. menyelenggarakan pemerintahan desa,
b. melaksanakan pembangunan,
c. pembinaan kemasyarakatan dan
d. pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Desa sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.