DARWATI



Nama: DARWATI
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas Pokok Kepala Desa :

a. menyelenggarakan pemerintahan desa,

b. melaksanakan pembangunan,

c. pembinaan kemasyarakatan dan

d. pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kepala Desa sebagai berikut:

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c. pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;

d. pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.