
|
NAMA |
KRISTIYONO |
TEMPAT TANGGAL LAHIR |
PATI / |
JENIS KELAMIN |
LAKI – LAKI |
AGAMA |
ISLAM |
STATUS PERKAWINAN |
NIKAH |
ALAMAT |
DS.POHIJO RT.02 RW.02 KEC.MARGOYOSO KAB. PATI |
PENDIDIKAN TERAKHIR |
SLTA |
NO.SK |
141/808/1990 |
TANGGAL PELANTIKAN |
|
“TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA”
PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 7
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
|