SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga | : | SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | SATLINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KADES NOMOR : 09 TAJUN 2022 |
Alamat Kantor | : | DESA POHIJO RT 01 RW 02 KECAMATAN MARGOYOSO KABUPATEN PATI |
Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial masyarakat.Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Tugas pokok Satlinmas adalah :
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. membantu upaya pertahanan Negara.
Susunan Satlinmas adalah :
a. Kepala Satuan yang dijabat oleh Kepala Desa
b. Kepala Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan
c. Komandan Regu yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas
d. Anggota, paling sedikit 10 orang
Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri :
a. regu Kesiap siagaan dan Kewaspadaan Dini;
b. regu Pengamanan;
c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e. regu Dapur Umum.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas, :
a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
masyarakat;
b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; c. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat
kewilayah aman; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pengamanan mempunyai tugas meliputi :
a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi :
a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana mempunyai tugas meliputi :
a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Dapur Umum mempunyai tugas meliputi :
a. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
DARWATI KASMIRAN WASIS SUKIRNO RUKDIYANTO DIDIN RASMANTO ABDULLAH MUGIYONO SUPRIYADI NASIB SANTOSO SUTRISNO HERNINTO | KEPALA SATUAN KEPALA SATUAN TUGAS KOMANDAN REGU ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | D-III SD SLTP SD SD SLTA SLTP SD SD SD SD SD |