RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW/RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KADES NOMOR : 25 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | DESA POHIJO RT. 01 RW.02 KECAMATAN MARGOYOSO KABUPATEN PATI |
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT. Sedangkan Rukun Tetangga yang disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pembentukan RW melalui rapat musyawarah/mufakat ditingkat desa oleh Kepala Desa dengan pengurus RT setempat. Wilayah RW terdiri dari Rt paling sedikit 3 (tiga) RT.Pembentukan RT dilakukan oleh warga setempat yang dihadiri oleh Kepala Desa. RT dibentuk di desa setempat dengan syarat paling sedikit terdapat 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan Paling banyak 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.Susunan Pengurus RW/RT terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.Masa bhakti pengurus RW/RT adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Tugas Pokok RW dan Rt adalah membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan fungsi Rw dan Rt adalah :
1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUPARMAN SUNOKO SAFI'I SUPARDI SANU SUYONO SAHLI HARSONO MUNASIR ZAENURI JOKO WINARDI PARDONO SUMARNO ABDUL HADI SUKOYO DWI AGUS JARWANTO SUKONO DIDIK SUWANDITO | KETUA RW 01 KETUA RW 02 KETUA RT 01 RW 01 KETUA RT 02 RW 01 KETUA RT 03 RW 01 KETUA RT 04 RW 01 KETUA RT 05 RW 01 KETUA RT 06 RW 01 KETUA RT 07 RW 01 KETUA RT 08 RW 01 KETUA RT 01 RW 02 KETUA RT 02 RW 02 KETUA RT 03 RW 02 KETUA RT 04 RW 02 KETUA RT 05 RW 02 KETUA RT 06 RW 02 KETUA RT 07 RW 02 KETUA RT 08 RW 02 | SLTP SD SLTP SLTA SD SD SD SD SLTA S-1 SLTA SLTA SD SLTA SD SLTA SD SLTA |