RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA
Singkatan: RW/RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KADES NOMOR : 25 TAHUN 2021
Alamat Kantor: DESA POHIJO RT. 01 RW.02 KECAMATAN MARGOYOSO KABUPATEN PATI
Profil RW/RT

Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT. Sedangkan Rukun Tetangga  yang disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

Pembentukan RW melalui rapat musyawarah/mufakat ditingkat desa oleh  Kepala Desa dengan pengurus RT setempat. Wilayah RW terdiri dari Rt paling sedikit 3 (tiga) RT.Pembentukan RT dilakukan oleh warga setempat yang dihadiri oleh Kepala Desa. RT dibentuk di desa setempat dengan syarat paling sedikit terdapat 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan Paling banyak 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.Susunan Pengurus RW/RT terdiri dari : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.Masa bhakti pengurus RW/RT adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Visi & Misi RW/RT

Tugas Pokok & Fungsi RW/RT

Tugas Pokok RW dan Rt adalah  membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sedangkan fungsi Rw dan Rt adalah :

1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.

3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;

4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RW/RT

Nama Jabatan Pendidikan

SUPARMAN

SUNOKO

SAFI'I

SUPARDI

SANU

SUYONO

SAHLI

HARSONO

MUNASIR

ZAENURI

JOKO WINARDI

PARDONO

SUMARNO

ABDUL HADI

SUKOYO

DWI AGUS JARWANTO

SUKONO

DIDIK SUWANDITO

KETUA RW 01

KETUA RW 02

KETUA RT 01 RW 01

KETUA RT 02 RW 01

KETUA RT 03 RW 01

KETUA RT 04 RW 01

KETUA RT 05 RW 01

KETUA RT 06 RW 01

KETUA RT 07 RW 01

KETUA RT 08 RW 01

KETUA RT 01 RW 02

KETUA RT 02 RW 02

KETUA RT 03 RW 02

KETUA RT 04 RW 02

KETUA RT 05 RW 02

KETUA RT 06 RW 02

KETUA RT 07 RW 02

KETUA RT 08 RW 02

SLTP

SD

SLTP

SLTA

SD

SD

SD

SD

SLTA

S-1

SLTA

SLTA

SD

SLTA

SD

SLTA

SD

SLTA