BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK CAMAT MARGOYOSO NOMOR : 141.2/1176/2019
Alamat Kantor: DESA POHIJO RT. 01 RW. 02 KEC. MARGOYOSO KAB. PATI
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.Anggota BPD  dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali,menampung,mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menyelenggarakan musyawarah  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  6. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  7. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  8. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  9. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SUYONO ALI SYAIFUDDIN

ANDI TIAS

SUPARMI

CUTIATI

WARININGSIH

AHMAD MASRURI

 

NURYADI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

KETUA BIDANG I PEMERINTAHAN

BIDANG I PEMERINTAHAN

KETUA BIDANG II PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BIDANG II PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

S-I

D-III

SMAN

SMAN

SMAN

SMKN

 

 

SMKN