PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

  • Jul 10, 2019
  • pohijo
  • KEGIATAN

(Poh) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa yang dibentuk Warga Desa  yang bersangkutan untuk membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkan swadaya masyarakat dalam pembangunan . Sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, keberadaan LPMD sangat diperlukan. Untuk itu, Pemerintah Desa Pohijo Kec. Margoyoso Kab. Pati pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019, bertempat di Balai Desa Pohijo pada pukul 20.00 WIB, mengadakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan kembali / Reorganisasi Lembaga LPMD . Dalam Musyawarah Desa tersebut dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Calon Anggota LPMD. Dalam sambutannya Kepala Desa Pohijo Ibu Darwati menyampaikan bahwa Pembentukan LPMD, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa, membacakan Tata cara pembentukan,syarat syarat menjadi Pengurus , Fungsi / Tugas  dan susunan Pengurus LPMD. Disamping telah habis masa Bhakti kepengurusannya , pembentukan kembali LPMD ini diharapkan mampu menumbuh kembangkan peran serta masyarakat secara optimal dan untuk memelihara dan melestarikan nilai – nilai kegotong royongan. Pemilihan Pengurus LPMD dipandu oleh Bapak Kasi Pemerintahan Abdul Wachid, dengan Musyawarah dan Mufakat telah disepakati sebagai berikut :

Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 
NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN KET
1 2 3 4 5 6
1 IRKHAM KETUA RT.06 RW.II PERAWAT
2 SUCIPTO WAKIL KETUA RT.02 RW.II  SWASTA
3 ARMAIKHA KURNIAWATI SEKRETARIS RT.08 RW.II  SWASTA
4 MUHAMMAD MASLUR BENDAHARA RT.07 RW.I  SWASTA
5 SUBARDI SEKSI AGAMA & KESRA RT.03 RW.II  SWASTA
6 TEGUH PRIYANTO SEKSI KEAMANAN,KETENTRAMAN & KETERTIBAN RT.02 RW.II  SWASTA
7 SITI HALIMAH SEKSI PENDIDIKAN,INFORMASI & KOMUNIKASI MASYARAKAT RT.08 RW.I GURU
8 ILHAM MULYONO SEKSI LUNGKUNGAN HIDUP RT.01 RW.II SWASTA
9 SUNARDI SEKSI PEMBANGUNAN & EKONOMI RT.02 RW.II SWASTA
10 YULI MURTININGSIH SEKSI PEMBANGUNAN & EKONOMI RT.02 RW.II SWASTA
11 RISTIN SETYANINGSIH SEKSI KESEHATAN RT.06 RW.II BIDAN
12 SITI KHOLISAH SEKSI KESEHATAN RT.08 RW.II BIDAN
13 AGUNG KURNIAWAN SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA RT.01 RW.II SWASTA
Nama – nama calon terpilih dalam rapat tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa    ( SK ) Nomor  : 05/VII/2019, tertanggal  05 Juli 2019, dengan Persetujuan BPD. (byn)